Minggu, 11 September 2022

2 Kategori Klasifikasi dalam Hukum Islam

 


Hukum Islam dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu:

1.             al-Ahkam al-Manshush

Yaitu hukum-hukum yang telah di tegaskan secara langsung oleh nash Al Quran atau hadist yang di dalamnya tidak terkandung unsur-unsur pentakwilan/penafsiran. Dalam menanggapi masalah ini para ahli ushul menyatakan bahwa hukum-hukum seperti ini disebut dengan istilah “syari’ah” dan lazimnya disebut “hukum qath’iyyah” dari statusnya yang qath’iyyah ini lah, maka dalam penerapan hukumnya adalah sebagai berikut:

a.     Ia harus diikuti apa adanya

b.    Ia berlaku untuk seluruh manusia sepanjang masa dalam segala bentuk, situasi dan kondisi

c.     Ia tidak boleh ditambah atau di kurangi

d.    Tidak berlaku ijtihad

Dengan demikian ia tidak bisa ditawar-tawar lagi, sebab kebenarannya yang dibawanya bersifat pasti, absolut, mutlak, original. Atas dasar inilah dalam hukum Islam tidak boleh terjadi perbedaan pandangan.

2.             al-Ahkam Ghairu al-Manshush

Yaitu hukum Islam yang belum atau tidak di jelaskan langsung oleh nash Al Quran atau hadist dan baru bisa diketahui setelah terjadi penggalian lewat ijtihad. Hal ini dikenal dengan sebutan “fiqih” yang lazimnya disebut dengan istilah “hukum dzanni” atau “hukum ijtihadi”.

Dari statusnya inilah maka penerapannya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi, bahkan harus sejalan dengan tuntutan zaman beserta kemaslahatan-kemaslahatannya. Disini, permainan, pola pikir, dan pemikiran para mujtahid benar-benar teruji, sebab kebenaran yang dihasilkannya itu, harus berpijak pada kenyataan bahwa:

a.    Ia benar, tetapi di dalamya masih besar sekali terkandung kemungkinan kesalahan.

b.    Ia salah, tetapi di dalamnya masih terkandung beberapa kemungkinan adanya kebenaran.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa syariah maupun fiqih adalah sama-sama hukum Islam yang muncul dari sumber yang sama, yaitu Al Quran dan Hadist. Hanya saja perbedaannya, syariah (dalam kategori pertama) dapat diketahui secara tegas dan tidak perlu dilakukan penggalian lagi, sedangkan fiqih (dalam kategori kedua) belum dapat di ketahui sebelum ada penggalian dan ini harus dilakukan melalui ijtihad.

Oleh karena itu, untuk mengetahui hukum dari suatu hal, lebih dahulu harus diketahui:

-   Apakah masalah tersebut masuk kategori awal atau kedua?

Sebab jika, jawabannya itu kategori awal, maka yang harus ditunjukkan adalah dalilnya, baik dari Al Quran dan Hadist, akan tetapi, jika jawabannya ternyata kategori kedua, maka yang harus dilakukan adalah penggaliannya melalui ijtihadnya, dengan berpijak pada hal-hal sebagai berikut:

a.    Jika masalahnya benar-benar baru dan belum terbahas oleh para mujtahid terdahulu, maka yang harus dikerjakan adalah melakukan analogi secara hati-hati dan teliti dengan masalah yang sudah ada ketentuan hukumnya, seperti hukum perjudian dengan maisir atau ekstasi dengan khamr dan lain sebagainya.

b.    Jika masalahnya sudah pernah terbahas, maka yang harus dilakukan adalah menunjukkan:

1)             Siapa mujtahid nya

2)             Bagaimana dalilnya

3)             Bagaimana bentuk istidlalnya/penerapannya.

Islam adalah agama yang diturunkan untuk manusia akhir zaman melalui wahyu, sehingga wajar sekali jika memiliki keistimewaan dibanding dengan agama lain, khususnya kelengkapan hukum yang ada  di dalamnya. Atas dasar itulah  hukum islam dikatakan sebagai hukum yang paling lengkap sehingga kelengkapannya mudah dan sewaktu-waktu dapat diikuti oleh dan pada waktu yang lain ia mengikuti tuntutan kemaslahatan.


Daftar Pustaka

  1. Ma’shum Zein, Menguasai Ilmu Ushul Fiqih, Yogyakarta:2013, hlm. 405-406.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar